Pemilukada SULSEL 2013 dan Hukum Golput
Dua hari lagi, Sulawesi Selatan akan
menentukan pemimpinnya. Tepatnya, Selasa, 22 Januari 2013. Untuk menentukannya,
diadakanlah sebuah pesta besar-besaran yang dikemas dalam bingkai demokrasi
yang kemudian dikenal dengan PEMILUKADA. Pemilkada ini akan menentukan siapa
yang akan memimpin daerah yang bersangkutan selama lima tahun ke depan. Semua
warga daerah yang berhajat harus ikut serta dalam pesta tersebut.
PEMILUKADA kali ini, KPU Sulsel hanya
memberikan tiga pasang calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga-tiganya
adalah orang yang mumpuni dalam bidang pemerintahan. Tetapi, tidak semua bisa
diandalkan keagamannya. Di antara calon, hanya seorang yang biasa dipanggil
ustadz. Panggilan ustadz ini tentu merupakan tanda bahwa ia orang bisa
diandalkan agamanya, walaupun mungkin tidak setara dengan ulama. Tetapi,
masalahnya adalah sang ustadz yang ikut pencalonan hanya bakalan duduk sebagai
02 atau wakil. Dan, inilah yang membuat sebagian orang meragukan peran sang
ustadz dalam pemerintahan jika terpilih.
Melihat realita ini, beberapa gelintir orang,
entah dengan motif apa, mencoba untuk mengajak orang-orang sulsel untuk golput.
Sebagai warga sulsel saya cinta damai, saya tentu menolak hal ini. Sebagai
warga yang memiliki hak pilih, saya menolak untuk golput. Sebagai warga yang
beragama, inilah jawaban saya untuk mereka yang menyerukan golput tersebut.
“Hukum asal
berpartisipasi dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, KECUALI dalam kondisi
tertentu ketika adanya madharat yang lebih besar jika kaum Muslimin tidak ikut
dalam pemilihan tersebut. Jika kondisinya demikian, maka hukum PEMILU adalah
BOLEH (menurut pendapat sebagian ulama) dengan catatan adanya maslahat dari
keikutsertaan kaum Muslimin pada pemilihan.
Hal ini sesuai
dengan kaidah syari’ah yg menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat
yg paling ringan diantara dua madharat yg ada (akhoffu dhororoin) ketika
kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yang tidak mungkin lepas dari adanya
madharat.
Dan juga terdapat
sebuah kaidah syari’ah yang berbunyi; (idza tazaahamat al-mafsadataani
urtukiba adnaahuma). Artinya: “Apabila saling berdesakan/berhadapan antara
2 mafsadat (dlm satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yg diambil/dipilih
adalah mafsadat yg paling ringan diantara keduanya.”
Tetapi, perlu
diperhatikan dalam menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini,
hendaknya dikembalikan kepada para ulama yang dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan
sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh orang awam yang tidak paham ilmu
agama, jauh dari ketakwaan dan mempunyai misi tertentu. Dan ulama yang ada di
daerah yang bersangkutanlah yang paling paham dan mengerti tentang keadaan
daerahnya.
Wallahu a’lam.”
Semoga, jawaban ini bisa sedikit membuka
paradigma berfikir kita tentang pemilu. Dan terus terang, semua pasangan calon
menurut saya layak dipilih. Dan pilihan saya untuk saat ini adalah nomor urut
2; Ilham-(ustadz) Aziz. Bagaimana dengan anda? Kalau belum memiliki pilihan,
saya rekomendasikan untuk memilih Nomor 2.
Pemilukada SULSEL 2013 dan Hukum Golput
Reviewed by Cak Dul
on
08:39
Rating:

Tidak ada komentar:
Syukran telah berkunjung. Silahkan beri komentar membangun.