Pemilukada SULSEL 2013 dan Hukum Golput


Dua hari lagi, Sulawesi Selatan akan menentukan pemimpinnya. Tepatnya, Selasa, 22 Januari 2013. Untuk menentukannya, diadakanlah sebuah pesta besar-besaran yang dikemas dalam bingkai demokrasi yang kemudian dikenal dengan PEMILUKADA. Pemilkada ini akan menentukan siapa yang akan memimpin daerah yang bersangkutan selama lima tahun ke depan. Semua warga daerah yang berhajat harus ikut serta dalam pesta tersebut.


PEMILUKADA kali ini, KPU Sulsel hanya memberikan tiga pasang calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga-tiganya adalah orang yang mumpuni dalam bidang pemerintahan. Tetapi, tidak semua bisa diandalkan keagamannya. Di antara calon, hanya seorang yang biasa dipanggil ustadz. Panggilan ustadz ini tentu merupakan tanda bahwa ia orang bisa diandalkan agamanya, walaupun mungkin tidak setara dengan ulama. Tetapi, masalahnya adalah sang ustadz yang ikut pencalonan hanya bakalan duduk sebagai 02 atau wakil. Dan, inilah yang membuat sebagian orang meragukan peran sang ustadz dalam pemerintahan jika terpilih.

Melihat realita ini, beberapa gelintir orang, entah dengan motif apa, mencoba untuk mengajak orang-orang sulsel untuk golput. Sebagai warga sulsel saya cinta damai, saya tentu menolak hal ini. Sebagai warga yang memiliki hak pilih, saya menolak untuk golput. Sebagai warga yang beragama, inilah jawaban saya untuk mereka yang menyerukan golput tersebut.

“Hukum asal berpartisipasi dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, KECUALI dalam kondisi tertentu ketika adanya madharat yang lebih besar jika kaum Muslimin tidak ikut dalam pemilihan tersebut. Jika kondisinya demikian, maka hukum PEMILU adalah BOLEH (menurut pendapat sebagian ulama) dengan catatan adanya maslahat dari keikutsertaan kaum Muslimin pada pemilihan.

Hal ini sesuai dengan kaidah syari’ah yg menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat yg paling ringan diantara dua madharat yg ada (akhoffu dhororoin) ketika kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yang tidak mungkin lepas dari adanya madharat.

Dan juga terdapat sebuah kaidah syari’ah yang berbunyi; (idza tazaahamat al-mafsadataani urtukiba adnaahuma). Artinya: “Apabila saling berdesakan/berhadapan antara 2 mafsadat (dlm satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yg diambil/dipilih adalah mafsadat yg paling ringan diantara keduanya.”

Tetapi, perlu diperhatikan dalam menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini, hendaknya dikembalikan kepada para ulama yang dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh orang awam yang tidak paham ilmu agama, jauh dari ketakwaan dan mempunyai misi tertentu. Dan ulama yang ada di daerah yang bersangkutanlah yang paling paham dan mengerti tentang keadaan daerahnya.

Wallahu a’lam.”

Semoga, jawaban ini bisa sedikit membuka paradigma berfikir kita tentang pemilu. Dan terus terang, semua pasangan calon menurut saya layak dipilih. Dan pilihan saya untuk saat ini adalah nomor urut 2; Ilham-(ustadz) Aziz. Bagaimana dengan anda? Kalau belum memiliki pilihan, saya rekomendasikan untuk memilih Nomor 2.
Pemilukada SULSEL 2013 dan Hukum Golput Pemilukada SULSEL 2013 dan Hukum Golput Reviewed by Cak Dul on 08:39 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Syukran telah berkunjung. Silahkan beri komentar membangun.

ads
Diberdayakan oleh Blogger.